ISD
Warga Negara dan Negara
Pada waktu sebelum terbentuknya
Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan
keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa
berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering
terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya..
Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes
(1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus)
berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah
masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya.
Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur
kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan engara perlu
dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi
berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara
lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak
dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah
mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki
pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam
masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara, Warga Negara, dan
Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau
wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama
atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya
yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang
membahayakan
mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny
atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan
berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya.
Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat
disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai
diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil
lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti
anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah
atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan
karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum
sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu
dengan hukuman tertentu.
Ciri-ciri hukum
Ciri hukum adalah :
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus
dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau
dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum
material dapat ditinjau dari berbagai
sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sifat Negara
sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan
mencegah timbulnya anarkhi
sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua
orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan
berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara
itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur
dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri
Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan
beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka,
berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan
secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1.
Negara dominion
2.
Negara uni
3.
Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus ada kedaulatan
Tujuan Negara :
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatna Negara
3. Teori kedaulatn Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah
satu Negara dapat dibedakan menjadi :
Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai
tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan
menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara
adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut
dan mengakui pemerintahannya sendiri
-
Penduduk bukan warganegara
atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara
untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah
tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang
menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi
dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang
memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang
tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat
kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
Negara lain.
Pengertian Warga Negara
Warga Negara berasal dari dua kata ,
yaitu warga dan Negara.
Warga diartikan sebagai anggota atau
peserta. Warga mengandung arti peserta atau anggota dari suatu kelompok atau
organisasi perkumpulan. Misalnya : warga sekolah berarti anggota sekolah, warga
keluarga berarti anggota keluarga. Warga Negara berarti anggota dari suatu
organisasi kekuasaan yang dinamai Negara.
Istilah warga Negara merupakan
terjemahan kata CITIZENS ( bahasa Inggris ) yang berarti :
1. warga Negara
2. petunjuk dari sebuah kota
3. sesame warga Negara, sesame
penduduk, orang se- Tanah Air
4. bawahan
Menurut AS Hikam warga Negara sebagai
terjemahan dari Citizen adalah : anggota dari suatu komunitas yang membentuk
Negara itu sendiri.
Pada zaman Belanda dipakai istilah
kaula Negara dan hamba negara. Istilah kaula memberi kesan warga hanya sebagai
obyek atau milik dari Negara. Hamba Negara menandakan warga itu harus tunduk
,patuh kepada Negara selaku atasannya.
Selain istilah warga Negara juga ada
istilah rakyat, bangsa dan penduduk Negara.
UNSUR NEGARA
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat,
dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah : Batas wilayah suatu negara
ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut
Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral,
sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
Rakyat : Harus ada orang yang berdiam
di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah : Negara harus mempunyai
suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan
peraturan yang mengikat rakyatnya.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD,
kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut
dalam PBB.
Sumber
http://isramrasal.wordpress.com/2009/11/06/warganegara-dan-negara/
http://jojoshishi.blogspot.com/2012/10/contoh-kasus-hubungan-antara-negara.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
Haryawantiyoko.Katuuk, Neltje F.MKDU
Ilmu Sosial Dasar.1996.Jakarta:Penerbit Gunadarma